Langkah Berani Dunia dalam Menangani Kantong Plastik

07 Januari 2021

Langkah Berani Dunia dalam Menangani Kantong Plastik

Penggunaan kantong plastik memang memiliki banyak sekali manfaat dalam kehidupan sehari – hari. Selain dapat membantu manusia dalam beraktifitas, kantong plastik juga telah menciptakan banyak sekali lapangan pekerjaan di seluruh dunia. Pada tahun 2017, sebanyak 989.000 orang bekerja dalam industri kantong plastik di Amerika Serikat yang menjadikan industri kantong plastik menjadi idustri terbesar ke 8 di Amerika Serikat. Jumlah ini belum termasuk dari negara – negara lainnya, tidak terkecuali Indonesia (sumber: Plastic Waste and Recycling | ScienceDirect).

Meskipun telah banyak menciptakan lapangan pekerjaan, dan memudahkan manusia dalam beraktifitas sehari – hari, nyatanya kantong plastik memiliki citra yang buruk bagi beberapa orang. Terutama mereka yang memiliki tingkat kepedulian yang tinggi dengan ekosistem, lingkungan, dan keberlangsungan hidup makhluk hidup yang ada di dunia. Mulai marak pula kampanye - kampanye yang menyerukan akibat negatif dari penggunaan kantong plastik, mulai berdiet kantong plastik, hingga larangan penggunaan kantong plastik.

Beberapa negara di dunia pun mulai mengambil langkah berani dalam menangani kantong plastik di negara mereka. Hal ini dilakukan karena beberapa negara telah terkena dampak dari penggunaan kantong plastik, beberapa juga menganggap kantong plastik memiliki dampak yang buruk bagi kehidupan masyarakat mereka di masa depan. Berikut beberapa negara yang melarang penggunaan kantong plastik di negaranya;

  1. Afrika, (pemerintah Afrika melarang keras penggunaan kantong plastik di seluruh Afrika),
  2. Bangladesh (melarang penggunaan kantong plastik mulai tahun 2002 karena pada tahun 1988 – 1998 dikarenakan kantong plastik pernah menyebabkan banjir besar hingga menenggelamkan dua per tiga wilayah Bangladesh),
  3. Irlandia (Irlandia memberikan pajak tambahan pada kantong plastik, langkah ini berhasil mengurangi penggunaan kantong plastik hampir sebesar 90%),
  4. Denmark, (Pada 2003, pemerintah Denmark memberikan pajak tambahan bagi pelaku retail yang menyediakan kantong plastik, sebagai hasilnya Denmark dapat menghemat sebesar 66% penggunaan kantong plastik dan paper bags),
  5. Belgia, (Pajak untuk penggunaan kantong plastik diberlakukan mulai tahun 2007, hasilnya presentase pengguna kantong plastik di Belgia secara konstan turun setiap tahunnya),
  6. Cina, (Pada tahun 2008, pemerintah Cina telah memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di seluruh Cina dan menggalakkan penggunaan tas daur ulang maupun reusable bag bagi warganya),
  7. Australia, (Pada 2008, beberapa negara bagian Australia memutuskan untuk tidak menggunakan kantong plastik, dan sejak saat itu kurang lebih sebanyak 400 miliar kantong plastik berhasil di selamatkan setiap tahunnya.
  8. Italia, (Pada Januari tahun 2011, Italia melarang peredaran kantong plastik yang bukan berbahan dasar biodegradable),
  9. Haiti, (Pemerintah Haiti telah melarang penggunakan kantong plastik sejak 1 Oktober 2012, namun larangan tersebut tidak efektif, dan sampai saat ini kantong plastik masih menjadi salah satu masalah di Haiti.),
  10. Amerika Serikat, (Amerika telah melarang penggunaan kantong plastik dan menetapkan pajak tambahan sebesar 10-cent pada pengguna kantong plastik sejak JulI 2014),
  11. Skotlandia, (Pada 20 Oktober 2014, pemerintah menetapkan pajak penggunaan kantong plastik baik untuk penggunaan di toko offline maupun toko online di seluruh Skotlandia. Dan hal ini berhasil mengurangi penggunaan kantong plastik sekali plastik di Skotlandia lebih dari 80%),
  12. Inggris, (Sejak 5 Oktober 2015, pemerintah Inggris telah menerbitkan regulasi tambahan biaya untuk penggunaan kantong plastik bagi toko retail yang memiliki lebih dari 250 orang pegawai. Studi terbaru mengungkapkan bahwa regulasi ini berhasil menurunkan angka penggunaan kantong plastik hingga 85%, dan meningkatkan penggunaan tas daur ulang.),
  13. Perancis, (Pada 1 Juli 2016, Perancis resmi melarang penggunaan kantong plastik),
  14. Jerman, (di tahun 2016, Jerman resmi menetapkan pajak daur ulang bagi seluruh toko yang menggunakan kantong plastik sekali pakai, dan mengenakan biaya sebesar 22-cent bagi pembeli).

Jika diperhatikan, hampir semua negara yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di negaranya menganjurkan warganya untuk beralih menggunakan tas daur ulang maupun reusable bag. Hal ini dikarenakan tas daur ulang dan reusable bag dinilai lebih ramah lingkungan, dan mampu mengurangi peredaran sampah kantong plastik. Berkaca dari fenomena ini lah yang melatar belakangi kehadiran Yuurbag di Indonesia. Karena kepedulian kami terhadap lingkungan, melalui Yuurbag kami bertujuan mengurangi penggunaan kantong plastik di Indonesia. Bergabunglah dengan kami menyelamatkan Indonesia dari kantong plastik, untuk Indonesia yang sehat dan lebih baik.